di Industri Properti
dan Asuransi
Konvergensi IFRS berujung
pencabutan PSAK 44
tentang Akuntansi Aktivitas
Pengembangan Real Estat.
Sementara itu, kontrak asuransi
adopsi IFRS 4 Insurance
Contract dan revisi PSAK 28 dan
36
ADOPSI IFRIC 15 Agreements for the construction of real
estates, rupanya melahirkan dinamika tersendiri
dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’
IFRIC 15 tersebut juga melahirkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK
21 tentang Perjanjian Konstruksi Real Estat.
Menurut Anggota DSAK Budi
Susanto perbedaan paling utama antara PSAK 44 dan ISAK 21 terletak pada
pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut mahzab rule based yang
artinya berbasis aturan sedangkan ISAK 21 principal based. Dinamika
lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21) memperkenalkan konsep pengakuan pendapatan
secara terus menerus selama konstruksi berjalan.
Dia
mengatakan pula isu yang dibahas dalam ISAK 21 yaitu standar yang berlaku,
apakah menggunakan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi atau PSAK 23
tentang Pendapatan bila terjadi transaksi di bidang real estat dan sejenisnya.
Sedangkan yang kedua adalah kapankah pendapatan tersebut diakui.
“Ruang
lingkup ISAK 21 tersebut memang untuk perjanjian konstruksi real estat, di
mana komponen untuk konstruksi real estat yang diidentifikasi dalam suatu perjanjian
yang juga melibatkan komponen lainnya,” ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember
2011.
Penjelasan
lain dari Budi adalah tips untuk menentukan apakah sebuah transaksi real estat
menggunakan PSAK 34 atau PSAK 23 ditentukan dari apakah pembeli dapat
menentukan elemen struktural yang utama dari desain, atau dapat menentukan
elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian.
Jika pembeli
dapat menentukan komponen utama dari konstruksi tersebut, maka diperbolehkan
menggunakan PSAK 34. Sebaliknya bila pembeli tidak memiliki kekuasaan untuk
menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian,
maka itu termasuk kategori dalam PSAK 23.
“Kalau dalam pembangunan mass
production [real estate], maka itu termasuk kategori PSAK 23 yang
berhubungan dengan pendapatan. Satu hal yang dicatat bahwa isu ini bukan
berhubungan dengan pilihan kebijakan akuntansi [karena kriterianya sudah
ditegaskan],” ungkapnya.
Budi
menuturkan penerapan IFRIC 15 terhadap industri real estat berdampak pada
kesulitan dalam analisis laporan keuangan, volatilitas nilai pasar atas saham
entitas real estat, pendanaan, perpajakan, dan kesulitan dalam mengambil
keputusan berdasarkan rasio industri. “ISAK ini berlaku efektif 1 Januari 2013,
tapi sifatnya retrospektif ke posisi 1 Januari 2012,” ujarnya.
Sementara itu
Ludovicus Sensi Wandobio mengemukakan bahwa PSAK 62: Kontrak Asuransi
diterapkan untuk kontrak asuransi jiwa dan kerugian, kontrak asuransi langsung,
reasuransi, dan instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi
tidak mengikat. Fitur partisipasi tidak mengikat maksudnya adalah hak
kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Dia mengatakan bahwa karakteristik
kontrak asuransi adalah salah satu pihak (insurer) secara
signifikan menerima risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa
depan, mengandung risiko asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko
asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak
asuransi harus dipisahkan. Apa dampaknya?
“Jika PSAK 62
[tentang Kontrak Asuransi] diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum
sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi,
begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Doktor
Akuntansi Universitas Indonesia
tersebut menyebutkan apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai kontrak
asuransi atau bukan bisa diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila kriterianya
memenuhi, maka bisa tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti sampai di situ.
Akuntan harus mengidentifikasi lagi apakah transaksi tersebut tergolong
asuransi kerugian sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa merujuk ke
PSAK 32.
Dia mengemukakan insurer dapat
mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut
akan mengakibatkan pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted
basis), pengukuran
hak kontraktual fee manajemen
investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar,
dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
“Tanggal
efektif pemberlakuan PSAK adalah 1 Januari 2012, dan tidak dimungkinkan adanya
penerapan dini. Sementara itu untuk ketentuan transisi (retrospektif) mengacu
ke PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan
Kesalahan,” ungkapnya. (AFM, dari Majalah AI edisi 01 2012)