Jumat, 27 April 2012

ASURANSI TERHADAP IFRS


di Industri Properti
dan Asuransi
Konvergensi IFRS berujung pencabutan PSAK 44
tentang Akuntansi Aktivitas Pengembangan Real Estat.
Sementara itu, kontrak asuransi adopsi IFRS 4 Insurance
Contract dan revisi PSAK 28 dan 36
ADOPSI IFRIC 15 Agreements for the construction of real estates, rupanya melahirkan dinamika tersendiri dalam ranah keprofesian akuntansi. Selain pencabutan PSAK 44, ‘naturalisasi’ IFRIC 15 tersebut juga melahirkan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan ISAK 21 tentang Perjanjian Kon­struksi Real Estat.
Menurut  Anggota DSAK Budi Susanto perbedaan pa­ling utama antara PSAK 44 dan ISAK 21 terletak pada pengakuan pendapatan. PSAK 44 menganut mahzab rule based yang artinya berbasis aturan sedangkan ISAK 21 principal based. Dinamika lain adalah IFRIC 15 (ISAK 21) memperkenalkan konsep pengakuan pendapatan secara terus menerus selama konstruksi berjalan.
Dia mengatakan pula isu yang dibahas dalam ISAK 21 yaitu standar yang berlaku, apakah menggunakan PSAK 34 tentang Kontrak Konstruksi atau  PSAK 23 tentang Pendapatan bila terjadi transaksi di bidang real estat dan sejenisnya. Sedangkan yang kedua adalah kapankah pendapatan tersebut diakui.
“Ruang lingkup ISAK 21 tersebut memang untuk per­janjian konstruksi real estat, di mana komponen untuk konstruksi real estat yang diidentifikasi dalam suatu per­janjian yang juga melibatkan komponen lainnya,” ujarnya, di Balai Kartini 23 Desember 2011.
Penjelasan lain dari Budi adalah tips untuk menentukan apakah sebuah transaksi real estat menggunakan PSAK 34 atau PSAK 23 ditentukan dari apakah pembeli dapat menentukan elemen struktural yang utama dari desain, atau dapat menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian.
Jika pembeli dapat menentukan komponen utama dari konstruksi tersebut, maka diperbolehkan menggu­nakan PSAK 34. Sebaliknya bila pembeli tidak memiliki kekuasaan untuk menentukan elemen struktural pada saat konstruksi sedang dalam penyelesaian, maka itu termasuk kategori dalam PSAK 23.
“Kalau dalam pembangunan mass production [real estate], maka itu termasuk kategori PSAK 23 yang berhubungan dengan pendapatan. Satu hal yang dicatat bahwa isu ini bukan berhubungan dengan pilihan kebi­jakan akuntansi [karena kriterianya sudah ditegaskan],” ungkapnya.
Budi menuturkan penerapan IFRIC 15 terhadap industri real estat berdampak pada kesulitan dalam analisis laporan keuangan, volatilitas nilai pasar atas saham entitas real estat, pendanaan, perpajakan, dan kesulitan dalam mengambil keputusan berdasarkan rasio industri. “ISAK ini berlaku efektif 1 Januari 2013, tapi sifatnya retrospektif ke posisi 1 Januari 2012,” ujarnya.
Sementara itu Ludovicus Sensi Wandobio mengemukakan bahwa PSAK 62: Kontrak Asuransi diterapkan untuk kontrak asuransi jiwa dan kerugian, kontrak asuransi langsung, reasuransi, dan instrumen keuangan yang diterbitkan dengan fitur partisipasi tidak mengikat. Fitur partisipasi tidak mengikat maksudnya adalah hak kontraktual untuk menerima tambahan manfaat yang dijamin.
Dia mengatakan bahwa karakteristik kontrak asuransi adalah salah satu pihak (insurer) secara signifikan me­nerima risiko asuransi, adanya ketidakpastian kejadian masa depan, mengandung risiko asuransi dan risiko lain. Namun, lanjutnya, risiko asuransi dan risiko lain seperti risiko keuangan yang timbul dalam kontrak asuransi harus dipisahkan. Apa dampaknya?
“Jika PSAK 62 [tentang Kontrak Asuransi] diterapkan, maka kontrak yang mempunyai bentuk hukum sebagai kontrak asuransi belum tentu memenuhi definisi sebagai kontrak asuransi, begitu juga sebaliknya,” ungkapnya.
Doktor Akuntansi Universitas Indonesia tersebut menyebutkan apakah sebuah transaksi digolongkan sebagai kontrak asuransi atau bukan bisa diuji menggunakan pendekatan PSAK 62. Bila kriterianya memenuhi, maka bisa tantangan pengklasifikasiannya tak berhenti sampai di situ. Akuntan harus mengidentifikasi lagi apakah tran­saksi tersebut tergolong asuransi kerugian sesuai konsep PSAK 28 atau justru asuransi jiwa merujuk ke PSAK 32.
Dia mengemukakan insurer dapat mengubah kebijakan akuntansi untuk kontrak asuransi, kecuali perubahan tersebut akan mengakibatkan pengukuran liabilitas asuransi dengan basis tidak didiskonto (undiscounted basis), pengukuran hak kontraktual fee manajemen investasi masa depan melebihi nilai wajar fee pasar, dan penggunaan kebijakan akuntansi yang tidak seragam atas entitas anaknya.
“Tanggal efektif pemberlakuan PSAK adalah 1 Janua­ri 2012, dan tidak dimungkinkan adanya penerapan dini. Sementara itu untuk ketentuan transisi (retrospektif) mengacu ke PSAK 25 tentang Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan,” ungkapnya. (AFM, dari Majalah AI edisi 01 2012)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar