Senin, 14 Mei 2012

BAPEPAM-LK Terapkan Metode Perhitungan

Hal itu terdapat di dalam draf revisi peraturan Bapepam-LK No.IV.C.3 tentang Pedoman Pengumuman Harian Reksa Dana Terbuka yang sudah dipublikasikan otoritas pasar modal disitusnya hari ini, 3 Februari 2012.

"Pelaksanaan penghitungan efek reksa dana pasar uang berdasarkan nilai pasar wajar yang dapat mengakibatkan nilai aktiva bersih akhir per unit penyertaan tidak sama dengan nilai aktiva bersih awal per unit penyertaan berlaku per 1 Januari 2013," kutip rancangan revisi tersebut.

Saat ini, revisi peraturan tersebut sedang meminta masukan dari pelaku pasar. Ada beberapa pasar yang diubah, terutama pada metode penghitungan yang nilai unit penyertaannya tidak lagi sama, serta penghapusan unit bonus.

Metode penghitungan reksa dana pasar uang yang lama menuntut manajer investasi memberikan nilai unit penyertaan sama dengan ketika diterbitkan, di level 1.000.

Hal itu dimungkinkan karena keuntungan investasi dibagikan kepada investor melalui unit bonus.

Revisi bermaksud menyesuaikan dengan pernyataan standar akuntansi dan keuangan (PSAK) yang berubah akibat konvergensi dengan standar akuntansi internasional (international financial reporting standards/IFRS).

Selain peraturan tersebut, otoritas pasar modal juga tengah meminta pendapat pelaku pasar terkait dengan peraturan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar