Hal itu terdapat di dalam draf revisi peraturan Bapepam-LK No.IV.C.3
tentang Pedoman Pengumuman Harian Reksa Dana Terbuka yang sudah
dipublikasikan otoritas pasar modal disitusnya hari ini, 3 Februari
2012.
"Pelaksanaan penghitungan efek reksa dana pasar uang
berdasarkan nilai pasar wajar yang dapat mengakibatkan nilai aktiva
bersih akhir per unit penyertaan tidak sama dengan nilai aktiva bersih
awal per unit penyertaan berlaku per 1 Januari 2013," kutip rancangan
revisi tersebut.
Saat ini, revisi peraturan tersebut sedang
meminta masukan dari pelaku pasar. Ada beberapa pasar yang diubah,
terutama pada metode penghitungan yang nilai unit penyertaannya tidak
lagi sama, serta penghapusan unit bonus.
Metode penghitungan
reksa dana pasar uang yang lama menuntut manajer investasi memberikan
nilai unit penyertaan sama dengan ketika diterbitkan, di level 1.000.
Hal itu dimungkinkan karena keuntungan investasi dibagikan kepada investor melalui unit bonus.
Revisi
bermaksud menyesuaikan dengan pernyataan standar akuntansi dan keuangan
(PSAK) yang berubah akibat konvergensi dengan standar akuntansi
internasional (international financial reporting standards/IFRS).
Selain
peraturan tersebut, otoritas pasar modal juga tengah meminta pendapat
pelaku pasar terkait dengan peraturan penambahan modal dengan hak
memesan efek terlebih dahulu (HMETD/rights issue)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar